1
1
akhunku.com – Kebijakan tata kota vertikal kini menjadi salah satu tema paling hangat dalam perdebatan ruang kota modern, termasuk ketika sebuah hotel baru direncanakan di kawasan pusat kota seperti yang terjadi di Wagga, Australia, dan juga di banyak kota Indonesia.
Perdebatan soal slogan perencanaan seperti “grow up, not out” (bertumbuh ke atas, bukan melebar ke luar) bukan sekadar urusan teknis arsitektur. Di baliknya, ada tarik-menarik kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, hingga politik lokal. Apa yang tampak sebagai rencana sebuah hotel bertingkat ternyata dapat memicu diskusi luas tentang masa depan sebuah kota.
Kasus di Wagga, New South Wales, Australia, sebagaimana dilaporkan The Daily Advertiser, menunjukkan bagaimana sebuah proposal hotel bisa berubah menjadi perdebatan ideologis: apakah kota seharusnya diarahkan tumbuh ke atas (vertikal) atau melebar ke pinggiran (sprawl). Slogan “grow up, not out” digunakan untuk membenarkan pembangunan hotel bertingkat di kawasan yang sudah padat.
Di permukaan, argumen ini tampak modern dan pro-lingkungan: pembangunan vertikal sering dikaitkan dengan efisiensi lahan, pengurangan kemacetan, dan kota yang lebih ramah transportasi publik. Namun bagi sebagian warga dan pengamat tata ruang, penggunaan slogan tersebut dianggap menyederhanakan persoalan rumit dan cenderung “memelintir” tujuan utama rencana tata kota setempat.
Jika kita tarik ke konteks Indonesia, perdebatan serupa muncul di banyak kota: dari rencana apartemen di Yogyakarta, hotel di Bandung, hingga superblok di Surabaya dan Makassar. Pertanyaan mendasar selalu sama: sejauh mana kebijakan tata kota vertikal benar-benar dirancang untuk kepentingan publik, dan bukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan investor?
Agar diskusi tidak berhenti pada slogan, berikut tujuh fakta krusial terkait kebijakan tata kota vertikal yang penting dipahami pembaca, pembuat kebijakan, dan investor.
Banyak pihak mengira bahwa cukup dengan mengizinkan pembangunan hotel, apartemen, dan perkantoran bertingkat, sebuah kota otomatis menjadi “lebih modern” dan efisien. Padahal, menurut literatur perencanaan kota (lihat misalnya pembahasan urban density di Wikipedia Urban Planning), pembangunan vertikal baru bermanfaat jika diiringi:
Tanpa hal-hal tersebut, gedung tinggi hanya akan menjadi “monumen beton” yang membebani infrastruktur kota, menambah kemacetan, dan memicu konflik dengan warga sekitar.
Slogan seperti “grow up, not out” terdengar progresif, tetapi bisa menyesatkan jika dipakai secara serampangan. Dalam kasus rencana hotel di Wagga, sebagian pembaca media lokal menilai bahwa slogan ini dipakai sebagai “tameng politik” untuk mendorong proyek yang sebenarnya belum tentu sejalan dengan rencana struktur dan rencana detail tata ruang kota.
Hal yang sama sangat mungkin terjadi di Indonesia. Kita kerap melihat pemimpin daerah atau pengembang menyebut proyek mereka sebagai wujud “pembangunan berkelanjutan” atau “penataan kota modern”, padahal secara rinci belum ada kajian yang transparan soal dampak:
Di sinilah pentingnya persidangan publik (public hearing) dan konsultasi warga yang nyata, bukan sekadar formalitas. Pembangunan vertikal yang baik harus lahir dari dialog, bukan hanya dari brosur pemasaran.
Kasus di Wagga menunjukkan bahwa perdebatan hotel bertingkat bukan hanya soal teknis bangunan, melainkan juga soal politik lokal: siapa duduk di dewan kota, siapa punya akses ke pengembang, dan bagaimana media lokal membingkai isu tersebut.
Di Indonesia, dinamika ini bahkan bisa lebih kompleks. Kajian berbagai lembaga—dari akademisi hingga pemberitaan di media seperti Kompas—sering menyoroti bagaimana izin bangunan tinggi di pusat kota kerap dikaitkan dengan:
Artinya, ketika kita membicarakan kebijakan tata kota vertikal, kita tidak bisa mengabaikan dimensi politik: siapa diuntungkan, siapa dirugikan, dan bagaimana prosesnya diawasi publik.
Hotel, apartemen, dan menara perkantoran biasanya menyasar kelompok menengah ke atas atau wisatawan. Sementara itu, warga kota yang berpenghasilan rendah sering kali hanya menjadi “penonton”—bahkan kadang menjadi korban karena terdorong pindah oleh kenaikan harga tanah dan sewa.
Tanpa kebijakan mitigasi yang kuat, pembangunan vertikal berpotensi menciptakan segregasi ruang: gedung mewah di pusat kota versus permukiman padat dan terpinggirkan di pinggiran.
Beberapa kota di dunia sudah mulai merespons hal ini dengan kebijakan “inclusionary zoning”—misalnya mewajibkan sebagian unit apartemen diperuntukkan bagi kelompok berpenghasilan menengah-bawah dengan harga terjangkau. Diskusi semacam ini perlu mulai masuk ke dalam debat publik di Indonesia ketika kita membahas proyek-proyek vertikal skala besar.
Banyak argumen yang menyebut bahwa pembangunan vertikal lebih ramah lingkungan karena mengurangi penyebaran kota (urban sprawl) dan mendorong penggunaan transportasi publik. Dalam teori, hal ini benar. Namun praktiknya sangat tergantung pada desain dan pengawasan.
Beberapa pertanyaan penting yang perlu dijawab sebelum menyetujui proyek hotel atau apartemen vertikal antara lain:
Tanpa hal ini, gedung tinggi justru bisa meningkatkan konsumsi energi, menambah titik banjir baru, dan menciptakan “pulau panas” (heat island) di tengah kota.
Kasus Wagga memperlihatkan bagaimana pembaca media lokal menggunakan ruang opini dan surat pembaca untuk mengkritisi penggunaan slogan “grow up, not out” dalam rencana hotel. Ini contoh baik bahwa warga tidak pasif dan memiliki kepedulian terhadap tata kota mereka.
Di Indonesia, ruang partisipasi publik sering kali masih terbatas atau bersifat seremonial. Rapat dengar pendapat digelar, tetapi informasi teknis sulit diakses, bahasa laporan rumit, dan waktu tanggapan publik sangat singkat. Padahal, standar tata kelola yang baik menuntut:
Di sinilah peran media massa, termasuk portal seperti Politik, untuk terus menyoroti keterkaitan antara politik lokal, bisnis properti, dan kualitas tata kota.
Banyak kota di Indonesia sebenarnya sudah menyebut perlunya pembangunan vertikal dalam dokumen rencana tata ruang mereka. Namun sering kali kerangka detailnya belum kuat: zonasi berubah-ubah, aturan ketinggian gedung tidak konsisten, hingga tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.
Ke depan, jika kita ingin kebijakan tata kota vertikal benar-benar menjadi alat untuk menciptakan kota yang layak huni (livable city), beberapa langkah penting perlu diperkuat:
Meskipun Wagga adalah kota di Australia, garis besarnya sangat relevan dengan realitas Indonesia. Kita juga menghadapi ketegangan antara kebutuhan investasi dan hak warga atas kota, antara impian kota modern dengan realitas infrastruktur yang terbatas.
Kasus penggunaan slogan “grow up, not out” untuk membenarkan rencana hotel patut menjadi alarm kewaspadaan: jargon perencanaan bisa dengan mudah dipolitisasi. Yang krusial bukan sekadar apakah kota harus tumbuh ke atas atau ke luar, tetapi bagaimana, untuk siapa, dan dengan proses seperti apa pertumbuhan itu diatur.
Di tengah maraknya pembangunan hotel, apartemen, dan superblok di Indonesia, pembaca dan warga kota perlu semakin melek tata ruang. Kita tidak boleh hanya menilai gedung tinggi dari tampilan fasad atau janji marketing, tetapi harus berani mengajukan pertanyaan kritis terkait dampak jangka panjangnya.
Kebijakan tata kota vertikal bukanlah musuh, tetapi juga bukan obat mujarab untuk semua masalah kota. Ia adalah salah satu instrumen penting yang dapat membawa manfaat besar bila dirancang dengan transparan, berbasis data, dan berpihak pada kepentingan publik yang luas.
Dari kontroversi rencana hotel di Wagga hingga polemik apartemen dan hotel di berbagai kota Indonesia, satu pelajaran utama mengemuka: kota yang sehat tidak dibangun oleh slogan, melainkan oleh kebijakan yang jelas, diskusi publik yang jujur, dan pengawasan yang konsisten. Di sinilah peran aktif warga, media, akademisi, dan pemerintah menjadi penentu arah ke mana kebijakan tata kota vertikal akan membawa masa depan kota-kota kita.