1
1
akhunku.com – Street hub kembali jadi perbincangan hangat setelah seorang inspektur pemerintah di Inggris membatalkan keputusan Dewan Kota Bradford yang sebelumnya menolak pembangunan perangkat digital di salah satu kawasan belanja paling menarik di distrik tersebut. Keputusan ini bukan hanya soal satu titik di Bradford, tetapi membuka kembali perdebatan global tentang bagaimana kota-kota modern – termasuk kota-kota di Indonesia – harus mengelola ruang publik, iklan digital, dan infrastruktur telekomunikasi di tengah tekanan ekonomi dan estetika kota.
Secara sederhana, street hub adalah perangkat publik multifungsi yang biasanya berbentuk tiang atau kotak digital di trotoar. Di banyak kota di Inggris dan Amerika Serikat, street hub umumnya berfungsi sebagai:
Model seperti ini populer di kota-kota seperti London dan New York, sering dikaitkan dengan program smart city atau kota cerdas. Menurut beberapa laporan kebijakan kota di Inggris dan Amerika (Wikipedia – Smart City), street hub dipandang sebagai bagian dari transformasi digital ruang publik.
Namun, pemanfaatan street hub tidak pernah lepas dari kontroversi. Selain potensi manfaat, ada juga kekhawatiran tentang:
Kasus yang menjadi dasar berita ini berawal dari penolakan Dewan Kota Bradford terhadap permohonan pembangunan sebuah street hub di salah satu area perbelanjaan paling menarik di distrik tersebut. Dewan menilai perangkat ini akan terasa “incongruous” – tidak selaras, janggal, dan merusak karakter visual kawasan belanja yang sudah mapan.
Pihak pengembang kemudian mengajukan banding kepada inspektur pemerintah pusat. Inspektur ini, yang dalam sistem perencanaan wilayah Inggris bertindak sebagai pihak independen untuk mengkaji ulang keputusan perencanaan, justru memutuskan membatalkan penolakan itu. Artinya, street hub diperbolehkan dibangun, meski semula dianggap mengganggu oleh pemerintah daerah.
Dalam praktik di Inggris, proses banding seperti ini cukup lazim. Inspektur akan menilai:
Keputusan inspektur untuk mengizinkan street hub di Bradford menunjukkan bahwa, dalam penilaiannya, manfaat dan kepatuhan teknis proyek ini dianggap lebih besar atau setidaknya seimbang dibanding potensi gangguan visual yang dikhawatirkan dewan kota.
Meskipun kasus terjadi di Inggris, isu yang dibawa sangat relevan untuk kota-kota Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga kota-kota wisata seperti Yogyakarta dan Bali. Tren digitalisasi ruang publik, pemasangan layar LED besar, sampai program smart city sedang gencar dilakukan di banyak daerah.
Di Jakarta misalnya, kita melihat banyak videotron, papan iklan digital, smart pole, dan titik Wi-Fi publik. Di satu sisi, ini sejalan dengan visi kota cerdas dan ekonomi digital. Di sisi lain, muncul keluhan tentang:
Hal ini berkaitan erat dengan isu tata kota, kebijakan ruang publik, hingga industri periklanan luar ruang. Pembaca dapat melihat dinamika serupa dalam liputan kami seputar kebijakan perkotaan di kanal Pemerintahan yang kerap menyoroti tarik ulur kepentingan antara pemerintah, pengembang, dan warga.
Agar perdebatan tidak berhenti pada suka atau tidak suka, ada baiknya memahami minimal tujuh fakta kunci seputar street hub dan implikasinya bagi tata kota modern.
Berbeda dengan tiang lampu biasa, street hub biasanya dirancang sebagai infrastruktur telekomunikasi sekaligus media periklanan. Artinya, perangkat ini:
Di sinilah konflik sering muncul: lokasi yang paling menguntungkan secara komersial sering kali juga merupakan kawasan yang paling sensitif secara estetika, seperti pusat belanja bersejarah atau alun-alun kota.
Banyak pengembang street hub menjual konsep ini sebagai “hadiah” untuk publik: Wi-Fi gratis, pengisian daya, peta kota, tombol darurat, dan sebagainya. Namun, sumber pendapatan utama tetap berasal dari iklan digital dan data.
Semakin banyak orang yang lewat dan melihat layar, semakin tinggi nilai komersial suatu titik street hub.
Pemerintah kota sering tergoda dengan potensi pemasukan baru, terutama di tengah keterbatasan anggaran. Di Inggris dan banyak negara lain, kesepakatan revenue sharing antara kota dan operator menjadi salah satu argumen kuat dalam meloloskan proyek semacam ini.
Kekhawatiran utama Dewan Kota Bradford terhadap street hub adalah sifatnya yang dianggap incongruous – tidak menyatu dengan lingkungan elit kawasan belanja tersebut. Argumen ini tidak berbeda dengan kritik terhadap ledakan videotron di kawasan kota tua atau area cagar budaya di Indonesia.
Menurut panduan penataan ruang di banyak negara, termasuk prinsip-prinsip yang dibahas oleh sejumlah lembaga perencana kota (BBC – Urban Planning & Local News), keindahan kota bukan hanya soal bersih dan rapi, tetapi juga:
Kasus Bradford menunjukkan bagaimana street hub bisa menjadi arena tarik ulur kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dewan kota memutuskan menolak, tetapi inspektur pemerintah pusat membatalkan keputusan itu.
Bila kita tarik ke konteks Indonesia, ketegangan serupa bisa muncul antara:
Ini menjadi alasan mengapa kerangka hukum yang jelas dan partisipasi publik dalam perencanaan tata ruang kota sangat penting, sebagaimana sering dibahas dalam kanal Hukum di portal kami.
Ruang publik idealnya adalah tempat di mana warga dapat berkumpul, bergerak, dan berekspresi tanpa tekanan komersial berlebihan. Dengan hadirnya street hub yang didominasi iklan besar, muncul pertanyaan:
Aspek lain yang jarang disorot, tetapi sangat relevan di era digital, adalah privasi data. Banyak street hub modern menawarkan Wi-Fi gratis yang mengharuskan pengguna mendaftar atau setidaknya menyetujui syarat dan ketentuan tertentu.
Di balik itu, operator dapat mengumpulkan data perilaku pengguna, seperti:
Data ini sangat berharga bagi dunia periklanan dan pengembangan bisnis. Tanpa regulasi yang ketat, pengguna bisa jadi tidak sepenuhnya memahami sejauh mana data mereka dimanfaatkan.
Terlepas dari kontroversinya, street hub juga tidak bisa serta merta dipandang sebagai musuh kota. Dalam skenario ideal dan di bawah regulasi yang kuat, street hub dapat:
Kuncinya adalah visi jangka panjang dan keberanian pemerintah kota untuk mengatakan “ya” atau “tidak” secara argumentatif, bukan sekadar karena tekanan komersial atau penolakan emosional.
Kasus Bradford memperlihatkan bagaimana sengketa yang tampak teknis – apakah boleh memasang satu perangkat street hub di area belanja – sebenarnya menyentuh isu-isu besar:
Bagi Indonesia, yang tengah gencar mendorong pembangunan infrastruktur digital dan kota cerdas, pelajaran dari Bradford seharusnya menjadi bahan refleksi. Sebelum kota-kota kita dipenuhi layar-layar digital, tiang-tiang pintar, dan street hub di setiap sudut, perlu ada diskusi serius tentang:
Keputusan inspektur pemerintah yang membatalkan penolakan Dewan Kota Bradford terhadap street hub menunjukkan bahwa arah kebijakan tata kota di era digital sedang dan akan terus bergeser. Bukan mustahil, dalam beberapa tahun ke depan, perangkat serupa akan semakin marak di kota-kota Indonesia, baik dalam bentuk tiang pintar, layar informasi, maupun papan iklan digital yang terhubung internet.
Oleh karena itu, penting bagi pembuat kebijakan, pelaku usaha, dan warga untuk memahami karakter, potensi, dan risiko street hub sejak dini. Dengan pemahaman yang utuh, kita dapat mendorong model pemanfaatan yang benar-benar mendukung kepentingan publik, bukan sekadar mempercantik neraca keuangan jangka pendek. Pada akhirnya, masa depan kota cerdas yang manusiawi akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita mengatur, menerima, atau menolak kehadiran street hub di ruang hidup bersama.